Warga Diimbau Tidak Khawatir, Disdagprin Bulukumba Telah Tindaki Parkir Liar di Pasar Sentral

  • Bagikan
Situasi parkiran di Pasar Sentral Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Praktik parkir liar di areal Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya menjadi sorotan kini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bulukumba.

Meski tak selalu disertai penetapan tarif, pungutan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ini dinilai sangat meresahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bulukumba, Alfian Mallihungan, pada Rabu, 23 April 2025, mengimbau warga untuk tidak melayani permintaan uang parkir dari petugas yang tidak resmi.

“Itu merupakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. Uangnya hanya masuk ke kantong pribadi,” ujar Alfian.

Ia menegaskan, hanya petugas resmi yang dibekali karcis parkir yang berhak menarik retribusi dari pengguna lahan parkir. Jika tidak memenuhi syarat itu, masyarakat diminta untuk menolak memberikan uang.

“Kita minta warga untuk tidak melayani permintaan jika bukan orang yang ditugas untuk mengatur parkir atau yang punya karcis parkir,” tambahnya.

Disdagprin, lanjut Alfian, telah mengambil tindakan dengan memanggil oknum yang diketahui melakukan pungutan liar, khususnya di kawasan Pasar Sentral Bulukumba.

“Kita sudah tegur. Ini teguran keras agar tidak melakukan pungutan liar lagi,” tegas Alfian.

Pemerintah berharap peran serta masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik parkir liar agar tercipta ketertiban serta kenyamanan bersama.****

  • Bagikan

Exit mobile version