Kasus Pembusuran di Bulo-Bulo, Polsek Bulukumpa Bebaskan Sembilan Orang

  • Bagikan
Sekelompok anggota geng saat diamankan oleh Polisi atas kasus pembusuran di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Penyidik Polsek Bulukumpa membebaskan sembilan dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus pembusuran terhadap seorang pemuda di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa, Aiptu Hasbullah, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, hanya tiga orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut terdiri dari satu pelaku utama dan dua lainnya yang turut membantu dalam aksi tersebut.

"Jadi sembilan orang ini tidak sampai di TKP. Hanya tiga orang yang sampai, dan salah satunya adalah pelaku utama yang melakukan aksi pembusuran terhadap korban," ungkap Aiptu Hasbullah, Jumat 25 April 2025.

Meski begitu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang ikut bersama pelaku utama saat kejadian berlangsung.

Aiptu Hasbullah mengungkapkan bahwa aksi pembusuran ini bermula dari perselisihan antar kelompok geng.

Geng tersangka dan rekan-rekannya disebut sempat berjanji bertemu dengan geng dari Palampang, Kecamatan Rilau Ale.

Namun karena tidak menemukan kelompok yang dituju, para tersangka melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan korban di depan rumahnya.

"Korban disangka bagian dari geng yang ditemani janjian. Setelah sudah membusur, barulah ada yang bilang dari mereka kalau sasaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah tidak menampik bahwa para tersangka maupun mereka yang sempat diamankan merupakan bagian dari geng asal Kabupaten Sinjai yang kerap meresahkan masyarakat.

Hasbullah mengaku tidak bisa menjamin mereka yang sudah dibebaskan tidak akan melakukan hal-hal yang kembali meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembusuran yang terjadi di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Bulukumpa menangkap terduga pelaku utama dan sembilan orang rekannya, Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.

Terduga pelaku utama berinisial MA (23), diketahui merupakan warga asal Jalan Turikale, Desa Sangakea, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Sementara sembilan rekannya berasal dari luar Bulukumba, mayoritas dari Kabupaten Sinjai dan satu orang dari Bantaeng.

Para terduga yang turut diamankan yakni MAK (17), ER (19), ND (17), AK (23), YA (18), BY (19), ZU (19), AF (14), dan FK (17). Kesembilan pemuda tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Sinjai dan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025, sekitar pukul 03.15 WITA. Korban diketahui berinisial KU alias YY (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Bulo-bulo.

Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri akibat terkena anak panah dan kini menjalani perawatan medis di salah satu puskesmas di Bulukumba.

“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku berada di Kabupaten Sinjai,” ungkap Iptu Muhammad Ali.

Petugas gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Bulukumpa, yang dibackup oleh Resmob Polres Sinjai, kemudian bergerak cepat dan mengamankan sembilan terduga tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, mereka memberikan informasi tentang keberadaan pelaku utama MA, yang kemudian turut diamankan tanpa insiden.

Dari hasil interogasi, MA mengakui bahwa dialah yang melepaskan anak panah menggunakan ketapel ke arah korban. Sembilan rekan MA juga membenarkan bahwa mereka bersama-sama menuju ke lokasi kejadian.

Polisi juga mengamankan dua buah anak panah dan satu ketapel sebagai barang bukti. Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polsek Bulukumpa untuk pemeriksaan lebih lanjut.****

  • Bagikan

Exit mobile version