GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Unit Resort Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang pelaku pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Kedua pelaku pengancaman yang diamankan masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59). Mulanya kedua pelaku mendatangi rumah korban Hasanuddin Sita membawa senjata tajam dan mengancam ingin melakukan pembunuhan pada bulan Juli 2024 lalu.
Pada saat itu, salah satu pelaku mengangkat parang dan mengarahkan kepada korban sambil mengucapkan ancaman "Saya bunuh kamu". Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri.
"Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian.
Atas tindakan pengancaman yang dialami korban, selanjutnya membuat laporan di Mapolres Gowa. Menindaklanjuti laporan tersebut pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut," lanjut Muhammad Alfian.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(del/has)