BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), menjadi suatu sistem integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Bantaeng.
Telah menjadi komiten Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam memberikan pelayanan terbaik, dan prima dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Wadah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk menyampaikan aspirasinya atas ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah dapat merespon pengaduan secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Bantaeng, Muh Fathul Fauzy Nurdin sangat mengapresiasi adanya aplikasi pengaduan ini. Dia menegaskan pentingnya pelayanan pengaduan agar masyarakat dengan pemerintah dapat terkoneksi dengan baik dan aduan dapat segera ditindaklanjuti.
"Ini sangat penting, karena pemerintah dan masyarakat dapat terkoneksi, sehingga aduan dapat segera mungkin ditindaklanjuti," kata Bupati Bantaeng yang akrab disapa Uji Nurdin.
Layanan pengaduan ini telah diterapkan di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2018, dan telah banyak menangani berbagai jenis aduan mulai dari pengaduan berkadar pengawasan dan pengaduan tidak berkadar pengawasan serta berupa aspirasi.
Melalui Aplikasi, Whatsapp, Sms, ataupun Media sosial LAPOR Bantaeng yang dikelola Oleh Bidang Humas Diskominfo Bantaeng, yang terkoneksi dengan Pihak terkait. Sehingga secara teknis dapat dengan mudah ditindak lanjuti sebagai salah satu bentuk Komitmen Pemkab Bantaeng dalam upaya perbaikan Layanan Publik bagi masyarakat. (Mad/***)