BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Sembilan dari sepuluh orang yang diamankan dalam kasus pembusuran di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial MA (23), warga Jalan Turikale, Desa Sangakea, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Sembilan orang lainnya yakni MAK (17), ER (19), ND (17), AK (23), YA (18), BY (19), ZU (19), AF (14), dan FK (17), seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Bulukumba.
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa, Aiptu Hasbullah menjelaskan bahwa kesembilan orang tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi. Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang diduga turut membantu aksi pembusuran.
“Yang diamankan 10, yang dijadikan tersangka hanya satu, dan dua pelaku masih dalam DPO,” ungkapnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat, 25 April 2025.
Aiptu Hasbullah merinci, hanya tiga orang termasuk dua yang masih DPO yang dianggap memenuhi unsur pidana dalam kasus ini.
“Sampai di depan rumah pelaku dengan satu pelaku utama melakukan pengancaman dan penganiayaan, dan pelaku kedua berperan melakukan pengancaman, sedangkan pelaku ketiga berperan turut membantu melakukan dengan peran membonceng kedua pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tiga dari yang sebelumnya diamankan memang berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan tindakan apapun.
“Satu motor yang berbonceng tiga juga sampai di depan rumah (korban) tidak turun dari atas motornya tanpa melakukan apa-apa,” lanjutnya.
Terkait alasan penahanan selama kurang lebih 20 hari, Hasbullah menyebut bahwa hal itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga.
“Selama ini dititipkan orang tuanya setelah kami amankan 1x24 jam, pihak keluarga titipkan anak-anaknya untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa kelompok tersebut datang ke Bulukumba dengan niat untuk memenuhi tantangan perang dari kelompok lain.
“Niat ikut untuk memenuhi tantangan dari anak Geng Lorgas Palampang yang sebelumnya sudah saling tantang di IG,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada jaminan bahwa sembilan orang yang dibebaskan tidak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan aksi kriminalitas lain, Aiptu Hasbullah menjawab secara jujur.
“Maaf pak diri saya saja tidak bisa saya jamin apalagi orang lain saya mau jamin. Yang jelas kita menyidik berdasarkan KUHAP dan KUHP” tukasnya.****