MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp6.020.665.006,00. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3.970.906.347,00.
Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 195 Surat Bukti Penindakan (SBP), terdiri atas 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku bara api yang telah disiapkan.
“Proses pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar,” ujar Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Misail Palagian, serta Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” tegas Cahya Nugraha.
(del/has)