Jukir Liar di Sekitar Samsat Bulukumba Diamankan Polisi

  • Bagikan
Jukir Liar yang diamankan di Mapolres Bulukumba, Jumat, 9 Mei 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Empat pria yang diduga melakukan praktik parkir liar di sekitar Kantor Samsat Bulukumba, Jalan Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, diamankan aparat Polres Bulukumba, Jumat, 9 Mei 2025.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku dipaksa membayar uang parkir secara ilegal oleh salah satu pelaku.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan di saku celana masing-masing pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa terduga AN alias EM mengakui telah memaksa korban membayar parkir sebesar Rp5.000 tanpa memberikan karcis resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Bulukumba untuk pendalaman terkait dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Silakan dilaporkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba,” tegasnya.

Polres Bulukumba juga menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara berkala sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan komitmen untuk menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.****

  • Bagikan