GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Unit Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial SU (28), pelaku pencurian dua unit laptop dan satu unit handphone di Masjid Nur Hidayat, Perumahan Green Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 24 Februari 2025.
SU ditangkap di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban bernama Yusran tengah melaksanakan salat Isya dan meninggalkan barang-barangnya di dalam masjid. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur barang-barang milik korban.
“Tiga barang yang dicuri, yaitu satu unit handphone dan dua unit laptop. Handphone dan salah satu laptop dijual, sementara satu laptop digunakan pribadi oleh pelaku,” ungkap Ipda Iskandar, Jumat, 9 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Makassar. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami juga berhasil menyita satu unit laptop merek Acer sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iskandar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(del/has)