BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengingatkan para pelaku usaha biliar agar kegiatan usahanya tidak mengganggu ketenangan masyarakat di sekitarnya. Pesan tersebut disampaikan menyusul maraknya pertumbuhan tempat usaha biliar di Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 10 tempat usaha biliar yang beroperasi di Bulukumba. Fenomena ini menjadi tren tersendiri di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Menurut Andi Edy, pertumbuhan usaha biliar turut berkontribusi terhadap pergerakan ekonomi daerah.
“Saya perlu sampaikan, olahraga biliar juga punya sisi industri. Ada ruang yang diberikan pengusaha untuk berbisnis, dan pemerintah ikut mendorong karena ada serapan tenaga kerja,” ujar Andi Edy yang ditemui usai melantik pengurus POBSI di Gedung Pinisi Bulukumba, Senin, 12 Mei 2025.
Meski begitu, ia menekankan agar pengelola usaha biliar tetap mengedepankan nilai-nilai kebijaksanaan, khususnya dalam menjaga kenyamanan masyarakat sekitar. Ia meminta agar jam operasional biliar dibatasi sebagaimana tempat hiburan lainnya.
“Usaha biliar jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat. Harus ada pembatasan jam operasional, dan jangan melayani pelanggan usia sekolah jika masih jam belajar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengelola usaha untuk tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak menyetel musik dengan volume keras yang bisa memicu keresahan warga sekitar.
Namun demikian, Andi Edy berharap maraknya tempat biliar tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menjadi wadah pembinaan bakat.
Andi Edy ingin agar lahir bibit-bibit atlet biliar yang bisa mengharumkan nama Bulukumba di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bulukumba, Feriawan Z Fahmi mengakui bahwa sejauh ini memang belum ada regulasi khusus terkait jam operasional tempat biliar.
“Ini sementara disiapkan surat edaran yang akan mengatur jam operasionalnya. Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Bagian Hukum,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP-Damkar Bulukumba, Andi Hasbullah. Ia menyebut bahwa jam operasional tempat biliar akan disesuaikan dengan tempat hiburan lainnya, yakni maksimal hingga pukul 00.00 WITA.
“Masih menunggu surat edarannya, namun kami harap pelaksanaannya mengacu pada ketentuan tempat hiburan malam,” singkatnya.****