BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba berinisial AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba karena diduga membawa narkotika jenis sabu, Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Dari tangan AR, polisi menyita lima saset kecil dan tiga saset sedang berisi kristal bening yang diduga kuat sabu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena hanya berselang beberapa pekan setelah Lapas Bulukumba menggelar inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 14 unit handphone di kamar warga binaan, serta sejumlah napi yang positif narkoba usai tes urine.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, saat dikonfirmasi belum dapat memastikan keterkaitan AR dengan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya tidak mau berspekulasi. Selama bertugas belum ada bukti kuat yang mengaitkan AR, meskipun kami sudah dua kali melakukan pembinaan khusus terhadapnya,” ujar Akbar.
Akbar menyebut, AR memang memiliki sejumlah persoalan pribadi, termasuk terlilit utang dan kecanduan judi online.
"Karena itu kami sudah melakukan pembinaan secara intensif," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan AR masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
“Kami masih lakukan penyelidikan,” singkatnya.
Kanit Sat Narkoba, IPDA Herman, juga membenarkan penahanan terhadap AR. “Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif di Mapolres Bulukumba,” jelasnya, Rabu, 14 Mei 2025.
AR terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.****