Toko Modern Menjamur di Bulukumba, Pemkab Hentikan Sementara Penerbitan Izin

  • Bagikan
Salah satu ritel modern yang ada di Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan dan pendirian toko modern di wilayah Bulukumba.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Bupati Bulukumba bernomor 000.1.5/802/DPMPTSP itu berlaku terhitung sejak dikeluarkannya yakni pada 30 April 2025, tanpa batas waktu yang ditentukan.

Plt. Kepala DPMPTSP Bulukumba, Daud Kahal, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya jumlah toko modern yang dinilai telah melebihi potensi dan daya serap pasar, khususnya di wilayah perkotaan.

Berdasarkan data DPMPTSP, saat ini terdapat 69 ritel modern di Bulukumba, terdiri dari 30 gerai Alfamart, 30 Indomaret, dan 9 Alfamidi.

"Selain jumlah yang tinggi, sebaran toko modern juga tidak merata. Ada kecamatan yang menumpuk, sementara yang lain belum memiliki satupun," jelas Daud saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menambahkan, moratorium ini hanya berlaku di wilayah Kota Bulukumba dan beberapa kecamatan yang sudah memiliki lebih dari satu toko modern. Sementara kecamatan yang belum memiliki toko modern atau baru memiliki satu, masih diberi ruang untuk pendirian baru.

"PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) untuk sementara tidak diterbitkan, kecuali di kecamatan yang belum ada atau baru memiliki satu toko modern," tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil serta mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Bulukumba.

"UMKM punya peran strategis dalam membuka lapangan kerja dan menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat," tambah Daud.

Dengan diterapkannya moratorium ini, Pemkab Bulukumba berharap tata kelola usaha ritel menjadi lebih seimbang, sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM agar lebih eksis dan kompetitif.****

  • Bagikan