RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi di salah satu titik di wilayah Kecamatan Pa'jukukang. Meskipun tidak ditemukan papan informasi resmi mengenai izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bantaeng menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar.
Ketua PC PMII Bantaeng, Risal Soefrianto menyampaikan bahwa keberadaan tambang galian C ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat. Tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, tidak memasang papan nama perusahaan, serta tidak menyediakan fasilitas penyimpanan bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat ada aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” ujarnya, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis 15 Mei 2025.
Izin galian C sendiri merupakan izin penting yang mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang golongan C seperti pasir, batu, dan kerikil. Izin ini bertujuan untuk menjamin aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Menurut PMII, tambang yang tidak mengantongi izin resmi tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak membayar pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, dana dari sektor ini seharusnya menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
PC PMII Bantaeng secara tegas meminta pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan. Mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan agar menyusun kebijakan yang lebih tegas dan terintegrasi dalam pengawasan pertambangan.
“Kami mendesak agar ada langkah konkret dari instansi terkait. Penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Negara harus hadir untuk menertibkan dan mengelola sektor ini demi kemaslahatan bersama,” tegas perwakilan PMII.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng, mengenai tambang galian C di Kecamatan Pa'jukukang. Kadis DLH Nasir Awing memilih irit bicara.
"Coba konfirmasi ke DPMPTSP," singkat Nasir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Mad/***)