Pemprov Sulsel Segel Enam Tempat Hiburan Malam dan Tegur Satu Hotel Langgar Aturan

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Tindakan berupa penyegelan dan teguran ini dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Enam THM yang disegel yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar menerima teguran dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin yang dimiliki.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Beberapa pelaku usaha memang memiliki izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak melalui verifikasi sesuai mekanisme di tingkat provinsi," ujarnya.

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulsel. Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Arwin, sebagian THM yang disegel juga telah melanggar surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya mereka tandatangani.

“Kami tidak serta-merta langsung menyegel. Semua dilakukan sesuai prosedur dan SOP, terutama dalam aspek perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Hotel Melia Makassar dikenai teguran karena dugaan pelanggaran izin pada lantai 21. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan peralatan DJ yang digunakan dalam sebuah acara. Padahal, izin yang dimiliki hotel tersebut hanya untuk operasional restoran, bukan bar atau diskotek.

“Peralatan DJ itu dibawa oleh penyewa untuk satu kali acara. Meski begitu, kami tetap memberikan teguran agar aktivitas seperti itu tidak terulang karena melanggar jenis izin yang berlaku,” jelas Arwin.

Penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur agar penyelenggaraan usaha memperhatikan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemeriksaan dokumen usaha dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, selaku penanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penutupan tempat hiburan malam ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel yang digelar pada 7 Mei 2025 lalu.

"Yang tak kalah penting, langkah ini juga merupakan respons terhadap aduan dan keresahan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin," tambah Arwin.

Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat.

(del/has)

  • Bagikan