Pengurus PGRI Cabang Pasimasunggu Dilantik, H. Muh. Ali Nahkodai Masa Bhakti 2025–2030

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi dilantik dan dikukuhkan untuk masa bhakti 2025–2030.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Arsyad, yang berlangsung di Cafe Sumber Surya, Selasa (10/6/2025) sore.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi profesi guru di wilayah kepulauan, khususnya di Kecamatan Pasimasunggu.

Sebelum pelantikan, terlebih dahulu digelar Konferensi Cabang PGRI Pasimasunggu. Secara aklamasi telah terpilih susunan pengurus inti. H. Muh. Ali terpilih sebagai Ketua Cabang, dan Arnis sebagai Sekretaris, serta Yustina dipercaya sebagai Bendahara.

Sekretaris PGRI Kepulauan Selayar Muh. Arsyad kepada pengurus baru agar dapat membawa semangat perubahan dan terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di wilayah Kecamatan Pasimasunggu.

Sementara pada konferensi PGRI Cabang Pasimasnggu, Muh. Arsyad menyampaikan permohonan maaf dari Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Masdar J Pratama karena sedianya akan hadir pada kegiatan ini namun karena padatnya kegiatan sehingga konferensi dan pelantikan tersebut dititipkan kepada Sekretaris PGRI.

"PGRI bukan sekedar nama, tapi PGRI adalah rumahnya Guru sebagai tempat mengeluh, berkeluh kesah yang akan memperjuangkan nasib Guru," kata Muh. Arsyad.

Muh. Arsyad berharap konferensi PGRI Cabang Pasimasnggu yang mengusung tema "Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas", ini dapat melahirkan pengurus yang berkompoten yang mampu mendedikasikan dirinya untuk kemajuan organisasi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar, Masdar J Pratama mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi momen penting untuk mendengar langsung aspirasi para guru khususnya yang bertugas di Kecamatan Kepulauan, serta mendorong sinergi antara pengurus kabupaten dan pengurus cabang. (Firman)

  • Bagikan