Divonis 2 Tahun atas Korupsi TIK, PH Ajis: Seharusnya Bebas

  • Bagikan
Sidang Putusan Kasus TIK di Pengadilan Tipikor Makassar

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pihak Muh. Ajis terpidana kasus korupsi TIK yang baru saja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim mengaku tidak puas terhadap putusan tersebut.

Syahruddin selaku penasihat hukum (PH) Muh.Ajis mengatakan bahwa seharusnya kliennya bebas dari tuntutan karena pada persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan tuntutan kepada kliennya.

Menurut Syahruddin, kasus TIK hanyalah persoalan kesalahan administratif karena pada prosesnya semua yang tertera dalam kontrak pryek pengadaan alat TIK sebenarnya telah terpenuhi.

"Kan sebenarnya ini hanya perbedaan merk, sama sekali tidak merubah spesifikasi, kalaupun dikatakan ada kerugian negara, itu sebenarnya keuntungan dari kontraktor jadi bukan negara yang rugi," katanya.

Syahrukdin juga mempersoalkan status DPO dari kliennya menurutnya kepolisian telah salah karena menetapkan kliennya sebagai DPO.

"Dalam persidangan juga status DPO dari Ajis itu gugur, karena yang dikatakan DPO itu kalau ada penetapan dari Bareskrim dan terdaftar di Interpol untuk konteks Ajis itu tidak ada," jelasnya.

Meski demikian, Syahruddin masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.

"Saya masih tunggu keputusan Ajis (apakah banding atau tidak), bukan karena ragu-ragu tapi untuk banding pasti butuh biaya tambahan," tandasnya.

Sebelumya, Muh. Ajis Arif dan H Arifuddin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012.

Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 2 Oktober 2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

"Alhamdulillah, dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan TIK," ungkap JPU yang diwakili oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh. Yusran.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.

Dari pihak JPU sendiri menyatakan masih pikir-pikir apakah akan melakukan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan tersebut.

Sementara dari pihak terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait putusan dari majelis hakim itu.

Dalam kasus ini keduanya menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar 700 juta rupiah.

Diketahui, terdakwa kasus TIK yakni Muh. Ajis adalah mantan ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba pada 2012 lalu, sedangkan H Arifuddin adalah Direktur CV. Sumber Harapan yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan TIK.

Saat itu Ajis merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan TIK Disdikpora Bulukumba tahun anggaran 2012 lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Ajis pindah tugas dari Bulukumba ke Jakarta meskipun dirinya telah dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Bulukumba. Dalam beberapa tahun terakhir Ajis bertugas di Pulau Seribu Jakarta sebagai ASN.

Dan pada akhirnya dia dijemput langsung oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba di kediamannya yang berada di Jakarta Timur pada Kamis, 24 Januari 2023.

Sementara itu, H Arifuddin juga sempat menjadi DPO, namun beberapa waktu lalu dia ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus yang berbeda.

Karena pada saat itu, H Arifuddin juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Dinas Perikanan Bulukumba, namun H Arifuddin sempat lolos dari tuntutan hakim dalam kasus tersebut.

Tetapi dalam kasus pengadaan TIK, Arifuddin berstatus sebagai DPO dan pada akhirnya diringkus kembali oleh polisi saat berada di Kabupaten Bulukumba.

Arifuddin ini juga baru saja ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan, berdasarkan putusan MA atas kasasi Jaksa. ***

  • Bagikan