Kejaksaan Bantaeng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi

  • Bagikan
Foto: Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi perpipaan batu massong Bantaeng, tahun anggaran 2016.

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi melalui press realese di kantor Kejaksaan Bantaeng, 9 Januari 2024 malam.

Satria Abdi mengatakan dia tersangka inisial GT dan RM merupakan warga kota Makassar.

"Tersangka baru itu adalah GT (laki-laki) dan RM (perempuan) dan mereka adalah warga Kota Makassar," ungkap Kajari Bantaeng Satria Abdi.

Penyidik berpendapat, kata Satria Abdi dari hasil penyidikan berdasarkan dua alat bukti, maka ditetapkan dua tersangka yang diduga telah melanggar, primair: pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang lemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"GT dan RM berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng, ditetapkan sebagai tersangka dan mmelakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu mulai hari ini, (9 Januari 2024, red)," jelas Satria Abdi.

Penahanan tahap penyidikan untuk tersangka GT berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Bantaeng  tanggal 9 Januari 2024, dan untuk Tersangka RM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng

"Peran tersangka GT dan RM terlibat dalam pekerjaaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Sehingga perbuatannya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan provinsi sulawesi selatan kerugian negara sebesar Rp.1.988.893.657.31,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)," jelasnya.

Kajari Satria Abdi mengatakan bahwa kedua Tersangka baru ini berdasarkan perbuatannya, diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (mad/has/b)

  • Bagikan