APBD Terbatas Jadi Alasan Jumlah Honorer Dikurangi

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mempertegas bahwa pegurangan honorer dilakukan oleh pihaknya karena jumlah honorer di Bulukumba terlalu besar. Andi Utta sapaan Muchtar Ali Yusuf memaparkan bahwa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bulukumba sebanyak 8.000 orang.

Andi Utta menjelaskan, pengurangan dilakukan agar tidak ada penganggaran daerah yang tidak tepat sasaran. Bukan hanya sekadar nama saja tercatat sebagai honorer, namun orangnya tidak ada.

“Jangan sampai namanya saja ada, apa ada orangnya? ini yang salah. Padahal kita baru terima 1000 lebih lagi ASN dan PPPK melalui hasil seleksi,” katanya, saat dikonfirmasi Sabtu, 12 Februari 2022.

Sedangkan, lanjutnya, pemerintah pusat tak memberikan anggaran untuk gaji para ASN baru, namun dibebankan kepada daerah. “Ini menjadi kendala, karena APBD kita terbatas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Andi Irma Damayanti menguraikan untuk gaji honorer kisaran berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Rp 1,5 hanya beberapa orang saja, biasanya itu untuk honorer sopir pejabat, kebanyakan Rp 900 ribu,” urainya.

Irma mengaku, belum bisa menghitung berapa anggaran yang dikeluarkan daerah untuk para honorer, karena masing-masing melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Sebelumnya, koordinator Persatuan Tenaga Honorer K2 Kabupaten Bulukumba, Hasbah meminta pengurangan tenaga honorer mesti mengedepankan aspek kemanusiaan. Jangan sampai terjadi pemutusanan tenaga honorer secara sepihak.

“Kalau menurut saya pemerintah mesti memperjelas dasar kebijakan pengurangan tenaga honorer, jangan sampai ada unsur nepotisme lagi,” ketus Hasbah, beberapa waktu lalu.

Hasbah menyarankan pengurangan tenaga honorer mesti berbasis kompetensi. Sehingga perlu diadakan ujian kompetensi khusus tenaga honorer untuk mengetahui kelayakan yang mana tenaga honorer yang dapat dipertahankan.

Selain itu, Hasbah mengungkapkan bahwa pengurangan tenaga honorer juga bisa dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat maka itu yang diberhentikan.

“Dalam aturan (PP 49 tahun 2018, red) kan sudah jelas bahwa tidak boleh mengangkat tenaga honorer jadi diperiksa saja tenaga honorer mana yang SK-nya terbit di atas tahun saat aturan itu berlaku. Itu saja yang dipangkas,” sarannya.

Persoalan menumpuknya tenaga honorer, menurut Hasbah bukanlah perkara baru di Bulukumba. Bahkan ia mengungkapkan bahwa penumpukan tenaga honorer tidak terlepas dari terjadinya praktek nepotisme dalam ruang lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh oknum pejabat yang terjadi selama bertahun-tahun.

Menurutnya banyak tenaga honorer yang telah mengabdi namun jenjang pendidikannya belum selesai. Dan mereka-mereka itu rata-rata adalah keluarga atau titipan oknum pejabat.

Selain karena nepotisme, penumpukan tenaga honorer juga tidak terlepas dari persoalan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas.

“Tidak bisa dipungkiri banyak pekerjaan ASN yang dikerjakan oleh tenaga honorer, sementara si-ASNnya ini ke Warkop minum kopi,” bebernya.

Olehnya kata Hasbah, kebijakan pengurangan tenaga honorer mesti dikerjakan secara transparan dan melibatkan unsur dari tenaga honorer itu sendiri dalam penentuan kebijakannya. (ewa)

  • Bagikan

Exit mobile version