Verlap Hybrid Kabupaten Layak Anak, Pemda Luwu Utara Target Predikat Nindya

  • Bagikan
Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA di Kabupaten Luwu Utara.

LUWU UTARA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Evaluasi Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Luwu Utara memasuki tahapan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLP).

Verifikasi dilakukan oleh tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI melalui via zoom meeting dengan aparat pemerintahan kabupaten Luwu Utara di Aula La Galigo Kantor Bupati, Rabu (22/6/2022).

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan verifikasi yang dilakukan ini meliputi 24 indikator yang dikelompokkan menjadi lima kluster pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak.

"Seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang kegiatan seni budaya dan terakhir perlindungan khusus," ucap Indah.

Tidak sampai disitu, Indah bahkan menyampaikan impelementasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Luwu Utara telah melembaga di 173 desa/kelurahan.

"Sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa dilihat melalui pengangaran dana desa yang di susun secara terencana melalui dokumen RPJM-desa, RKP-desa dan APB- Desa, ini bukan tanpa alasan karena sudah menjadi prioritas dan mendesak," ucap Indah di hadapan tim verifikasi.

Indah pun berharap setelah melakukan verifikasi Hybrid ini kategori KLA Kabupaten Luwu Utara terus meningkat dari madya menuju nindya bahkan utama.

"Predikat atau tingkat adalah target minimal yang ingin dicapai oleh pemerintah Kabupaten Luwu utara  akan tetapi target maksimalnya adalah memastikan bahwa pemenuhan hak anak betul-betul telah kita penuhi," jelas Indah.

Turut hadir mengikuti via zoom meeting Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara Basir, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Armiady, Ketua Tim Penggerak PKK Rahma Nursaid, Unsur Muspidah,  sejumlah Pimpinan PD, dan Forum Anak Kabupaten Luwu Utara. (IP)

  • Bagikan

Exit mobile version