BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diseluruh desa sudah mulai bekerja. Salah satunya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, yang mulai menggelar sosialisasi Pilkades khususnya mengenai Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Ketua PPKD Desa Bukit Tinggi, Supriadi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bulukumba No.19 tahun 2022, TPS Pilkades harus lebih dari satu.
"Kalau sebelumnya itu kan satu TPS, tapi dalam Perbup baru ini minimal dua TPS," katanya.
Khusus di Desa Bukit Tinggi, rencananya akan mengadakan empat TPS tapi ditempatkan di satu lokasi.
"Dalam satu lokasi itu dibagi jadi empat TPS berdasarkan dusunnya. Di Desa Bukit Tinggi ada empat dusun yakni, Borong Tellu, Kareppekan, Karagpuang, dan Tanete," urainya.
Sementara untuk tahapan pendaftaran hingga seleksi calon, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan akan digelar.
“Untuk calon kandidat kepala desa masih dirahasiakan karena untuk seleksi calon kandidat sendiri belum dijadwalkan, dan untuk sementara waktu masih dalam tahap penyusunan kabin yang masih akan dirapatkan lalu diverifikasi kembali," tukasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bulukumba rencananya akan digelar pada 10 November 2022.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba telah memulai tahapan Pilkades, salah satunya dengan menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pilkades atau PPKD, di Ruang PKK pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Sosialisasi pembentukan PPKD dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah desa dari desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2022.
Kepala DPMD Bulukumba, Akhmad Januaris, di depan para peserta mengimbau agar PPKD dibentuk secara profesional, serta orang-orang didalamnya betul-betul orang yang tidak berpihak kepada salah salah satu calon nantinya.
Pada kesempatan itu juga DPMD mensosialisasikan Perbup baru tentang Pilkades serentak Bulukumba, di mana terdapat beberapa aturan yang berubah.
Salah satunya aturan soal tempat pemungutan suara (TPS) di mana tiap desa harus menyediakan minimal dua TPS.
Selain itu Akhmad Januaris juga menyampaikan bahwa Pilkades serentak akan digelar pada 10 November 2022. Namun jadwal itu masih tentatif atau sewaktu-waktu masih bisa berubah.
Terkait pelaksanaan Pilkades sistem e-voting, menurut Januaris hanya akan digelar di satu desa sebagai sampel.
Namun sampai saat ini pihaknya belum menentukan desa mana yang akan dijadikan sampel.
"Belum ditentukan, tapi yang pasti hanya ada dua alat (e-voting). Masing-masing hanya dapat menampung 800 suara. Jadi kami mencari desa yang pemilihnya 1.500," tukasnya. (ewa/man/b)