JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dalam kasus ini Rizky Billar akan dibela oleh pengacara Hotma Sitompul.
"Saya diminta mendampingi Rizky Billar," ujar Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, kepada wartawan Kamis (13/10/2022).
Hotma mengatakan pihaknya masih satu tim dengan kuasa hukum Billar sebelumnya. Selain itu, Hotma menyebut dalam melakukan pembelaan pihaknya mengedepankan perdamaian.
"Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian, kami masih satu tim dengan kuasa hukum yang pertama," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya. (in)
(dwia/mei)
rizky billar
rizky billar tersangka
rizky billar tersangka kdrt
Baca artikel detiknews, "Hadapi Status Tersangka KDRT, Rizky Billar Dibela Pengacara Hotma Sitompul" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6344795/hadapi-status-tersangka-kdrt-rizky-billar-dibela-pengacara-hotma-sitompul.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/