Penetapan Dapil Kewenangan KPU RI

  • Bagikan
Komisi KPU Kabupaten Bulukumba, Wawan Kurniawan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi salah satu tahapan pada setiap kali pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Di Kabupaten Bulukumba, melalui KPU Bulukumba telah mengusulkan dua rancangan dimana kedua rancangan tersebut telah diuji publikkan.

Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan, penetapan daerah pemilihan merupakan kewenangan dari KPU RI (Pusat) sedangkan untuk KPU kabupaten hanyalah mengusulkan melalui KPU Provinsi Sulsel.

"Beberapa waktu lalu 24 kota dan kabupaten telah mempresentasekan dihadapan KPU Provinsi Sulsel, intinya ini menjadi kewenangan KPU pusat," jelasnya.

Namun sebelum penetapan dapil dilakukan KPU RI pada 9 Februari 2023 mendatang, maka terlebih dahulu KPU RI melalukan pertemuan atau konsultasi ke DPR RI.

"Jadi hasil uji publik itu setidaknya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU RI untuk memutuskan, seluruh nya sudah kita sampaikan uji publik yang dihadiri pemerintah daerah, DPRD, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, parpol, OPD, camat, media dan akademisi," terangnya. (faj/has/)

  • Bagikan

Exit mobile version