BPN Bulukumba Sosialisasikan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulukumba menggelar kegiatan yang dinamakan  Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas ini dilakukan pada bidang-bidang tanah yang dimiliki warga.

"Kegiatan GEMAPATAS hari ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan target 1 juta patok terpasang pada bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia," ujar Kepala BPN Bulukumba, Andi Muhammad Yusri, Jumat 3 Februari 2023.

Dijelaskan, kegiatan pemasangan patok tanda batas secara serentak ini akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Diharapkan dengan mengikuti gerakan tersebut masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicatatnya gerakan pasang tanda batas pada rekor MURI tersebut.

Untuk Kabupaten Bulukumba, Kegiatan Gemapatas ditandai dengan pemasangan patok tanda batas oleh warga pemilik tanah di Bulukumba. Pemasangan patok batas tanah disaksikan oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Kepala BPN Andi Muhammad Yusri, Kadir Pertanian dan Ketahanan Pangan, Camat Kindang, Kapolsek Kindang, Danposramil Kindang, Kades Mattirowalie, Kapus Balibo, dan warga setempat.

Rencananya pemasangan tanda batas akan dilakukan sebanyak 1300 patok batas dan akan dilaksanakan  di dua desa yang merupakan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Yaitu Desa Mattirowalie Kecamatan  Kindang yang akan dipasang tanda batas sebanyak 650 dan di Desa Tamalanrea Kecamatan Bonto Tiro yang juga akan dipasang tanda batas sebanyak 650.

Tujuan dari kegiatan GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. "Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan dapat meminimalisir sengketa batas dengan tetangga berbatasan, pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah Bapak Ibu sekalian," ujar Yusri.

Kegiatan GEMAPATAS ini adalah kegiatan pra dalam memperoleh sertipikat hak atas tanah yang di mana sertipikat hak atas tanah tersebut tentunya menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah Bapak/Ibu sekalian. Dengan terbitnya sertipikat atas tanah tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para masyarakat dan meningkatkan perekonomian negara. (rs)

  • Bagikan