Rugikan Negara 20 Miliar, Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Ditolak

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi selaku terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Penolakan itu tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 29 Mei 2023.

Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Dalam persidangan itu turut dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Yusuf, Kamaria, dan Abdullah.

Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023, mendatang.

Sementara itu, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019.

Selain itu juga, premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

"Terdakwa didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," urai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam rilisnya.

Menurut Soetarmi, penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. ***

  • Bagikan

Exit mobile version