Ribut-ribut Soal Aturan E-Commerce, Muallim Tampa: Sejak Awal Harus Ada Regulasi yang Jelas

  • Bagikan
Muallim Tampa (tengah) saat mengikuti konferensi lawyer dan masyarakat hukum dunia di Paris, Prancis.

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mendag dan MenKopUKM untuk meningkatkan perlindungan UMKM serta pelaku usaha di dalam negeri.

Lawyer Muallim Tampa menyebut sejak awal seharusnya memang ada regulasi yang jelas soal perdagangan melalui media online ini sebelum pangsa pasarnya membeludak.

"Jadi selama ini perkembangan perdagangan platform begitu cepat. Di Konferensi IBA 2023 di Paris yang dihadiri perwakilan Lawyer dari seluruh dunia, problem ini jadi pembahasan menarik,” ujar Muallim yang ikut hadir pada konferensi internasional tersebut.

Ia menjelaskan yang terjadi di Indonesia saat ini di mana platform raksasa sudah  merambah pangsa pasar tapi belum ada regulasi yang mengatur secara jelas perdagangan online ini membuat negara kehilangan devisa dari perputaran ekonomi melalui online.

Di Eropa kata Muallim Tampa, negara-negara maju sudah melakukan langkah-langkah mitigasi atas potensi tersebut. “Mereka sudah membuat regulasi yang mengatur pangsa pasar melalui online,” ujarnya.

Muallim Tampa yang juga Caleg DPR RI untuk Dapil Sulsel 2 ini berharap semua lapisan masyarakat bisa terlindungi secara hukum dan semua menjadi sejahtera. “Saya banyak sekali belajar dari konferensi di Paris. Insya Allah tahun depan kita rencana akan mengikuti lagi Konferensi IBA di Mexico,” kata Muallim yang mengaku banyak belajar dan berguru pada lawyer-lawyer dari negara maju.

Pemerintah sendiri saat ini mulai membuat revisi atas regulasi yang ada.

Permendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Lokapasar atau Marketplace dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Adapun dalam definisi model bisnisnya, termaktub dalam Permendag 31/2023 Pasal 2 ayat 3, model bisnis PPMSE dapat berupa ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

Untuk diketahui, lokapasar merupakan penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sementara, definisi social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sementara itu, pada pasal 20, setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 pasal 5 ayat 2 juga mengatur, pedagang dari luar negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Serta, menayangkan informasi negara asal pengiriman barang/jasa. (nad)

  • Bagikan