BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Meski dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan sejak 5 Oktober 2023 tersebut H Sabir tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair yakni pasal 2 UU Tipikor, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Atas perbuatannya H Sabir dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H Sabir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.31.620.000 dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.
Sampai berita ini dibuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba belum memberikan komentar, namun berdasarkan informasi yang diterima RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID salinan putusan kasasi tersebut telah diterima oleh pihak Kejari Bulukumba.
H Sabir sempat divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 27 September 2021, lalu.
Namun saat itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumya juga MA telah mengeluarkan putusan kasasi atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba yang melibatkan Mantan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, H Arifuddin.
H. Arifuddin yang juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada akhirnya MA tetap memutuskan menerima kasasi dari JPU dan menyatakan Arifuddin bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6610 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Arifuddin dijatuhi Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Arifuddin juga dijatuhi Pidana Denda Rp. 50 Juta subsidier 3(tiga) bulan, serta Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) subsidier 1 bulan.
Diketahui Sabir bersama Arifuddin diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang merupakan proyek bantuan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menggunakan anggaran APBN 2012 senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Muhammad Sabir diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bulukumba.
Sementara H Arifuddin saat itu adalah Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba yang merupakan pihak penyedia dari proyek tersebut. ****