Kejaksaan Bantaeng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perpipaan Batu Massong

  • Bagikan
Penetapan tersangka DK atas dugaan tindak pidan korupsi pada proyek perpipaan batu massong TA 2016 di Bantaeng. (kejaksaan bantaeng)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menetapkan tersangka DK (53) atas dugaan tindak pidana korupsi perpipaan Batu Massong, tahun anggaran 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Selasa, 28 November 2023.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan status Tersangka DK (53 ) Direktur PT Bahana Cipta tahun 2016 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016.

"Guna mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka DK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023," kata Cahyo Risdiantoro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, melalui keterangan tertulisnya yang diterima RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Tim penyidik, kata Kasi Intel berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan pada perkara tersebut, perbuatan tersangka DK merupakan rangkaian perbuatan dari terdakwa Abdul Azis bersama dengan terdakwa Muh Yusuf dan Gusnawati yang telah dilakukan proses penuntutan sebelumnya di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Dengan kerugian keuangan sebesar Rp. 1.988.893.657.31,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Tersangka DK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui anggaran Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong sebesar Rp 6,4 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016. (mad)

  • Bagikan

Exit mobile version