Bawaslu Jeneponto Ingatkan Sanksi Politik Uang dalam Pemilu 2024: Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp 12 Juta

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, membeberkan sanksi jika ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan praktik politik uang.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa menjelaskan mereka yang bermain politik uang akan dipidana 1 tahun penjara.

"Di Pasal 509 jo Pasal 449 ayat (2), pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," kata Bustanil Nassa kepada RADARSELATAN, belum lama ini.

Hal ini disampaikan Bustanil Nassa menyusul masa kampanye telah berakhir. Dan sekarang memasuki masa tenang.

Meski demikian, pihaknya hingga kini belum mendeteksi dan mendapat laporan adanya politik uang yang dilakukan di Jeneponto.

Ia juga menjelaskan bahwa kampanye di masa tenang merupakan perbuatan yang dilarang.

"Kampanye di nasa tenang merupakan pelanggaran administratif Pemilu," tambahnya.

Misalnya, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran BK, pemasangan APK, kampanye rapat umum dan kampanye medsos serta iklan media.

Jika kedapatan berkampanye di masa tenang, akan dikenakan sanksi administratif.

"Pelanggaran administratif saja," tandasnya.

Penulis: Andi Muh Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan