Masa Tenang Kampanye, Ini Hal yang Dilarang

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Masa tenang Pemilu 2024 termasuk Pileg di Kabupaten Bulukumba mulai berlaku 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di Masa Tenang.

Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bulukumba, Wamil Nur, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Berdasarkan Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3/ 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu," jelas Wamil saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 11 Februari 2024.

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wawan memaparkan berdasarkan aturan tersebut di atas peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan, menggelar pertemuan terbatas, mengadakan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.

Selanjutnya, memasang alat peraga di tempat umum, menggunakan media sosial untuk kampanye, mengadakan rapat umum, serta menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Selain itu, tambah Wawan, peserta Pemilu juga sudah tidak boleh lagi berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

"Kami berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu," tukas Wawan. ****

  • Bagikan