BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, menggelar penyuluhan pencegahan pernikahan usia dini sebagai upaya perlindungan anak.
Kepala Desa Bira Murlawa mengatakan, tujuan dari diadakannya sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang diberikan kepada anak akibat dari pernikahan dini.
"Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak sekali seperti tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi," katanya, Minggu, 3 Februari 2024.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari, H. Amri Syam menyampaikan bahwa dalam agama islam memang tidak ada batasan usia menikah, selama telah memasuki akil baligh.
"Namun tentunya perlu mempertimbangkan mudharat yang akan terjadi setelah menikah baik itu dari segi ekonominya, kematangan emosi dan pemahaman akan agama agar tujuan utama dari menikah itu tercapai yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas P2KBP3A, dr. Wahyuni, AS. MARS Seperti yang kita ketahui dampak dari pernikahan dini itu banyak sekali salah satunya dapat mempengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri dan keluarga, bahkan masalah keuangan. Tekanan-tekanan seperti itulah yang akan menyebabkan stres, depresi hingga bunuh diri.
"Jika dulu anak-anak sudah bisa menikah setelah baligh yang ditandai dengan menstruasi pada wanita dan mimpi basah pada laki-laki kini sudah tidak diperbolehkan lagi sebab pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang perkawinan yang mengharuskan 19 tahun baik itu perempuan maupun laki-laki," tambahnya. (ria/has/B)