Kejaksaan Negeri Bantaeng Tetapkan ASN dan Honorer Korupsi DAK

  • Bagikan
Foto: Press realese Kejaksaan Negeri Bantaeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasaan bidang pertanian tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6,6 Milyar, pada Dinas Pertanian Bantaeng.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi dalam press realese di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa 30 April 2024.

Satria Abdi mengatakan bahwa tim penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu satu orang berinisial FS (40) seorang perempuan yang berkerja pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bantaeng, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga fasilitator di Dinas Pertanian Bantaeng pada tahun 2021.

“Hari ini kami kembali menetapkan satu lagi tersangka baru. Ini tenaga honorer tapi menerima gaji dari pemerintah daerah,” kata Satria Abdi kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID usai menyampaikan naskah press realese.

Dalam kasus ini, Satria Abdi menyampaikan bahwa FS (40) bekerjasama dengan tersangka NQ yang ditetapkan sebagai tersangka pertama beberapa waktu lalu. 

“Iya betul, bersama dengan tersangak pertama yang telah kita tahan sebelumnya,” kata dia.

Tersangka NQ (oknum ASN perempuan Dinas Pertanian Bantaeng, red) dibantu atau bermufakat bersama tersangka FS (40) selaku fasilitator dalam pemotongan anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan dan ikut menerima uang hasil pemotongan anggaran.

Total uang yang dipotong sebesar Rp290.800.000, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk dan adanya barang bukti uang yang telah disita sebesar Rp36.100.000,(tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Menurutnya, dalam perkara ini masih akan dikembangkan oleh tim penyidik.

“Dalam berkas perkara ini apabila ada bukti yang baru, kemungkinan ada tersangka lain, sepanjang buktinya cukup,” jelas Satria Abdi.

Terhadap FS (40g) dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

Sebelumnya diberitakan, kronologi singkat perkara ini berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 Kelompok Tani, yang terdiri atas; Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal (15 Kelompok Tani). Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani). Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani). Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani). Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani). (Mad/has/b)

  • Bagikan

Exit mobile version