KPU Jeneponto Sosialisasi Syarat Calon Independen, Wajib Kumpulkan Dukungan Segini

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyosialisasikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen. Calon perseorangan wajib mendapat dukungan minimal 25.128 orang atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar minimal 6 kecamatan.


Sosialisasi persyaratan calon independen itu digelar di cafe Primiere, Jalan Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (4/1/2024) kemarin. Hadir dalam acara itu perwakilan partai politik, ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama. Tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 tahun 2024.


"Adapun syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Jeneponto itu sebanyak 25.128 orang tersebar di 50 persen kecamatan. Jadi kalau di Jeneponto ada 11 kecamatan, jadi minimal persebarannya itu 6 kecamatan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi, Minggu (5/5).


Arifandi menyampaikan dalam tahapan pencalonan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 5 Mei-19 Agustus. Pengumuman pendaftaran calon dilakukan 5 Mei sesuai jadwal dan tahapan yang ada dalam PKPU.


"Jadi warga Jeneponto yang punya niatan masuk menjadi calon bupati dengan menempuh jalur perseorangan itu kita sudah buka pendaftaran pada 5 Mei," jelasnya. 


Ia menuturkan, syarat dukungan pada pemilu kali ini, KTP tidak lagi menggunakan materai. Aturan ini sementara dalam pembahasan. 
"Untuk juknis dan syarat dukungan inikan PKPU yang mau terbit ini masih dalam proses pembahasan, tetapi sudah dapat informasi bahwa KTP tidak lagi menggunakan materai seperti itu," ungkapnya.


Warga yang bisa memberikan dukungan terdiri atas penduduk minimal 17 tahun. Penduduk yang tercantum dalam DPT, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih pemilu juga dapat memberi dukungan.

 
"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu batas memberi dukungan itu berusia 17 tahun memiliki KTP ataukah sudah menikah," ucapnya.


Katanya, KPU juga membuka jalur pendaftaran lewat online. Untuk kelengkapan berkas dan administrasi lainnya, mereka diminta datang ke KPU.


"Ada situs yang di siapkan di KPU. Ada juga sistem pendaftaran online, untuk teknisnya kami minta kepada seluruh warga yang masuk masuk calon datang ke KPU menanyakan langsung ke heldes kita disana yang standby untuk menyampaikan apa-apa saja nantinya ke depan untuk berkas dan administrasi dipersiapkan untuk pasangan calon," pungkasnya. (***)

Penulis: AkbarEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version