Cegah Perkawinan Anak, DP2KBP3A Gelar Sosialisasi Batas Minimal Perkawinan Usia Anak

  • Bagikan
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak diusia dini.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba, melaksanakan sosialisasi cegah perkawinan usia anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Rabu 8 Mei 2024.

Kepala DP2KBP3A Bulukumba, dr Wahyuni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mencegah perkawinan anak di usia dini.

"Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan implementasi ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mengubah usia minimal perkawinan bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun menjadi pria dan wanita minimal berusia 19 tahun," katanya, saat menyampaikan sambutan, Rabu 8 Mei.

Tidak hanya itu saja, dalam mencegah pernikahan anak usia diusia dini, maka tentunya diharapkan peran aktif dari seluruh stakeholder.

"Olehnya itu pada pelaksanaan sosialisasi ini kami hadirkan stakeholder terkait, Pengadilan agama, TP-PKK, Kemenag, Camat, Lurah, Kepala desa, KUA, Fasnas SRA, tenaga pendidik dan fungsional bidang PPA," jelasnya.

Sementara itu Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa upaya pencegahan pernikahan di usia dini harus disikapi dengan dengan cepat.

"Kalau perlu dibuatkan Perbup atau Perda pencegahan perkawinan anak, Pemerintah desa dan Lurah jangan kasi peluang kasus pernikahan anak di wilayahnya. Dan saya berharap kegiatan ini terus berlanjut ada hasilnya jangan hanya sekadar seremoni saja. Serta instrumen kita harus sama di semua jenjang pemerintahan agar ada hasil atau efek yang lebih cepat bisa dilihat," tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pola pikir masyarakat berubah agar tidak menikahkan anaknya yang masih usia di bawah 19 tahun, karena resikonya terlalu banyak termasuk kesehatan tumbuh kembang anak yang akan dilahirkan nantinya.

"Termasuk ekonomi dalam rumah tangga ini akan memicu perceraian, ini terbukti kasus perceraian di Kabupaten Bulukumba masih cukup tinggi. Saya berharap semua pihak ikut terlibat dalam mengatasi permasalahan ini, termasuk kepala desa di mana agar surat pengantar pernikahan jangan dikeluarkan jika memang usia anak belum cukup sesuai aturan," harapnya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Bulukumba, Andi Herfida Muchtar berharap agar
para peserta pada kegiatan sosialisasi ini, dapat lebih intensif melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait batas minimal usia pernikahan.

"Dan TP-PKK siap berkolaborasi dalam pencegahan pernikahan anak usia dini. Dan berharap untuk kedepannya kalau perlu dihadirkan perwakilan orang tua yang memiliki anak remaja sehingga, informasi terkait aturan usia pernikahan itu dipahami betul oleh pihak orang tua. Dan kedepannya kami berharap sosialisasinya langsung ke lapangan dalam artian ke desa-desa, dan berharap ada satu desa yang menjadi percontohan atau lokus," tutupnya.

Sekadar informasi pada pelaksanaan sosialisasi yang menghadirkan Dr Ir. Fadiah Machmud,M.Pd Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemateri, juga dilakukan penandatangan komitmen bersama pencegahan perkawinan usia anak se Kabupaten Bulukumba.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh, Ketua Pengadilan Agama, TP-PKK, DP2KBP3A, Kemenag, Camat, Kepala KUA, Fasilitator SRA, Guru SMP 1, Guru MTSN Babul Khaer. (***)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan

Exit mobile version