BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akan sergera membayarkan tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Irma Damayanti, mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN sudah sementara berproses.
"Sudah sementara berproses saat ini tahapan validasi dan penginputan secepatnya setelah itu di bayarkan," kata Andi Irma saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 16 Mei 2024.
Andi Irma mengungkapkan, apabila tidak ada kendala dalam prosesnya maka tunjangan sertifikasi guru sudah sapat dibayarkan dalam dua hari ke depan.
"Intinya kami percepat. Kalau bisa cepat lagi kami usahakan karena ini bukan hanya melibatkan Keuangan, tapi juga Diknas dan BPD," imbuh Andi Irma.
Diketahui, pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
• Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
• Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
• Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS telah dibayarkan. Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.****