BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bulukumba akan digelar di Lapangan Pemuda Bulukumba pada Kamis, 4 Juli 2024.
Sebanyak 104 kepala desa dan ketua BPD dari sembilan kecamatan di Kabupaten Bulukumba akan diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Sebagai persiapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba telah menggelar kegiatan geladi bersih di lokasi acara pada Rabu, 3 Juli 2024.
Geladi bersih ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMD Bulukumba, Hj. Andi Hamrina A Muri, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang akan dikukuhkan.
Hj. Hamrina berharap kegiatan pengukuhan dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Kami ingin kegiatan ini berjalan serapi mungkin, termasuk parkiran tidak boleh parkir sembarangan apalagi sampai mengganggu aktivitas lalulintas," ungkap Andi Rina.
Untuk memastikan kelancaran acara, kendaraan peserta pengukuhan akan diberi stiker penanda. "Kalau tidak ada stiker di mobilnya tidak boleh masuk area pelantikan," tegas Andi Rina.
Selain itu, Andi Rina juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan selama acara berlangsung. "Kami harap kegiatan kita tidak menimbulkan sampah, kita bisa menjadi contoh bagi instansi yang lain," tambahnya.
Kegiatan pengukuhan ini akan dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, serta Ketua Penggerak Bulukumba, Andi Herfida Muchtar.
Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tertib, serta memberikan semangat baru bagi para kepala desa yang akan melanjutkan masa jabatannya.****