BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, bertempat di Gedung Balai Kartini.
Hal itu dilakukan, dalam rangka membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN)
Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyampaikan bahwa tugas dari Pemerintah Daerah melalui BKPSDM untuk selalu mengingatkan terkait Netralitas.
"Karena persoalan netralitas ini tidak hanya terkait dengan aspek politik, tapi juga akan terjadi impersialiti netralitas pada aspek pelayanan publik, aspek pengambilan keputusan,” katanya.
Dia juga menambahkan sosialisasi tersebut untuk mengingatkan kembali bahwa ASN, punya aturan harus netral dalam pemilihan umum maupun pemilihan Kepada Daerah.
"Kalau Daerah ini mau berkembang dan maju maka ASNnya harus profesional, salah satu profesionalnya adalah kemandirian ASN dari intervensi politik,” kta Pj Bupati Bantaeng.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, pada kesempatan tersebut membawakan materi Implementasi Sistem Merit Sesuai UU No.20 tahun 2023 dan Netralitas ASN.
Dalam materinya menekankan dua hal yakni terkait netralitas bagi ASN dan pokok atau landasan bagi Negara dan Pemerintah dalam mengelola ASN berdasarkan UU ASN yang baru.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bantaeng, H Abdul Wahab, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh Dimiati Nongpa, Inspektur Daerah Bantaeng, Muh Rivai Nur, para Asisten Sekretariat Daerah Bantaeng, para Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat/Lurah dan jajaran ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (mad/has/B)