BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Keluarga korban menilai penanganan kasus pencabulan anak di Polres Bulukumba terlalu lamban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisial TE berusia 7 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ato, eks karyawan PT. Lonsum Bulukumba.
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban sejak 16 Mei 2024, kurang lebih dua bulan ditangani hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Pria berinisial YA selaku paman korban menilai penyidik PPA Polres Bulukumba tidak serius dalam menangani persoalan tersebut, dan masih membiarkan terduga pelaku bebas.
"Masalahnya terlalu lama, terakhir penyampaiannya kemarin kalau tersangka ada lagi gangguan jiwanya makanya mau diperiksa kejiawaanya lagi baru tersangka (dibiarkan) kerja di pembibitan di Tanah Harapan," sesalnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 12 Agustus 2024.
YA menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap korban saat pelaku masih bekerja di Lonsum. YA mengungkapkan bahwa pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Penyidik PPA Polres Bulukumba, Brptu Ichswandi Prasetya yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Menurutnya, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka diduga mengidap gangguan kejiwaan.
Olehnya Ichswandi telah meminta kepada pihak tersangka untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Terkait lambannya penetapan tersangka menurutnya itu karena pihaknya menunggu hasil pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos).
"Karena ini korbannya adalah anak, maka kami harus menunggu hasil pendampingan dari Dinsos dulu. Jadi baru kita tetapkan sebagai tersangka," tukasnya.****