BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Bulukumba pada Senin, 19 Agustus 2024, menuai kritik dari kalangan jurnalis.
Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup, dengan awak media hanya diberi akses terbatas untuk mengambil dokumentasi di awal acara. Namun, saat prosesi puncak pelantikan dimulai, wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk dan meliput secara langsung.
Rahmatullah, jurnalis dari Jejaksulsel, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, pelantikan yang seharusnya menjadi momen transparan justru menimbulkan kesan buruk karena akses informasi dibatasi.
"Tertutupnya prosesi pelantikan ini mencederai nilai-nilai demokrasi. Seharusnya, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan justru menutup akses informasi bagi media dan publik," ungkap Rahmatullah.
Ketika dimintai keterangan, Kasubag Humas DPRD Bulukumba, Kamaruddin, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan panitia pelaksana acara.
"Untuk pengambilan dokumentasi kegiatan, semuanya dilakukan oleh panitia. Ini hasil koordinasi dengan panitia," jelas Kamaruddin singkat.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam praktik demokrasi.****