BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sejak 18 Agustus 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
KPU Bulukumba meminta tanggapan dari masyarakat mengenai DPS yang telah diumumkan, guna memastikan semua pemilih terdaftar dan mendapatkan hak pilihnya.
"Sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus, KPU Kabupaten Bulukumba mengumumkan DPS untuk Pilkada 2024. Kami membuka ruang dan meminta masyarakat untuk mencermati serta memberikan tanggapan terhadap DPS," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar.
Ia menjelaskan bahwa pada rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPS Kabupaten Bulukumba pada 10 Agustus 2024 lalu, telah ditetapkan jumlah DPS sebanyak 345.857 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 165.993 dan pemilih perempuan sebanyak 179.864. Pemilih ini tersebar di 10 kecamatan dan 136 desa/kelurahan, dengan 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Rakhmat, selama masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak lain, serta Bawaslu beserta jajarannya dapat memberikan tanggapan dan masukan.
"Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS, maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan sebagai pemilih, tentu dengan bukti dokumen yang diatur sesuai ketentuan," jelasnya.
Sebaliknya, jika masyarakat menemukan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih, mereka dapat memberikan tanggapan agar pemilih tersebut dicoret dari daftar.
"Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, pindah domisili, ganda, atau sudah terdaftar di tempat lain, tentu dengan bukti dokumen yang sah sesuai ketentuan," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat mengoreksi ketidaksesuaian identitas yang terdaftar, seperti kesalahan penulisan nama, umur, dan elemen lainnya.
Pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Bulukumba melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan dan juga telah disebarluaskan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki oleh KPU Bulukumba.****