BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Harapan Baru, Andi Faizal Achmad, atau yang akrab disapa Andi Echa, angkat bicara terkait tanggapan masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran prosedur Pilkada ke Bawaslu dan KPU Bulukumba.
Menurut Andi Echa, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hak masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Pasangan Harapan Baru tentunya sangat menghormati dan menghargai hak masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada ke Bawaslu,” ujar Andi Echa.
Ia menambahkan bahwa benar atau tidaknya laporan tersebut merupakan wewenang Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam mengkaji dan memutuskan hasilnya.
“Putusan Bawaslu tentu harus kita hormati, dan menurut saya, Bawaslu dan KPU Bulukumba akan bekerja secara profesional serta mengedepankan integritasnya,” tambahnya.
Andi Echa juga menyampaikan pesan dari kedua paslon Harapan Baru, yakni Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, bahwa dalam kontestasi politik Pilkada 2024, masyarakat harus tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga.
“Berbeda pilihan itu hal yang biasa, tetapi silaturahmi harus tetap terjaga,” tegas Andi Echa saat menyampaikan pesan dari Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Sebelumnya, salah seorang masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Beberapa pihak terkait, termasuk Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah menjalani pemeriksaan atas laporan ini. Bahkan, Bawaslu Bulukumba sempat meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner Bawaslu, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya telah diumumkan.
“Iya, sudah diumumkan. Dan sudah disampaikan kepada pelapor juga,” ujar Wawan pada Sabtu, 21 September 2024.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Jumat, 20 September 2024, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu menyampaikan dua alasan utama terkait penghentian laporan tersebut:
1. Berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Bulukumba, dengan mempertimbangkan fakta dan bukti, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
2. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan dugaan tindak pidana pemilihan juga dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Penghentian laporan ini menjadi bukti bahwa dugaan pelanggaran terhadap paslon Harapan Baru tidak terbukti secara hukum.****