BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2024, Pasangan Calon (Paslon) Petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah mengembalikan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba. Fasilitas tersebut dikembalikan pada Senin, 23 September 2024, dua hari sebelum masa cuti kampanye dimulai.
Pengembalian fasilitas negara, termasuk rumah jabatan dan kendaraan dinas, dilakukan secara simbolis di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba. Fasilitas tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Ali Saleng.
Ali Saleng menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen Andi Utta dan Andi Edy Manaf sebagai Paslon Petahana untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun mereka memiliki batas waktu hingga 24 September 2024 untuk mengembalikan fasilitas negara, keduanya memilih untuk mengembalikannya lebih cepat.
"Ini menunjukkan kepatuhan beliau sebagai Paslon Petahana dan komitmen untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," ungkap Ali Saleng.
Andi Utta, dalam keterangannya, menegaskan bahwa meninggalkan fasilitas negara adalah tindakan yang benar dan sejalan dengan prinsipnya.
"Selain memang menjadi kewajiban, saya sejak awal lebih memilih menggunakan aset pribadi untuk kepentingan negara daripada menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi," ujar Andi Utta.
Selama masa cuti kampanye, Andi Utta menyampaikan bahwa ia akan tinggal di kediaman pribadinya di Tanete, Kecamatan Bulukumpa.
Sebelum memulai masa cuti, Andi Utta juga sempat berpamitan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin, 23 September 2024.
Dengan masa cuti yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, Paslon Petahana ini menunjukkan sikap kepatuhan terhadap aturan Pilkada, sembari menjaga prinsip politik yang bersih dan berintegritas.****