BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID —Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang sempat dikuasai oleh eks pejabat.
Kejaksaan Bantaeng, melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Bantaeng terkait dengan penertiban Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang sudah tidak lagi menjabat.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Bidang Perdata dan TUN menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil mengembalikan Randis berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 500 juta rupiah.
Menurut Kasi Perdatan dan TUN Puji Astuty, mengatakan bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian kendaraan dinas (Aset Pemkab Bantaeng) yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut, adalah atas permohonan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng, Muh Lutfi Yahya.
"Kabid Aset Pemkab Bantaeng menyampaikan bahwa sudah betahun-tahun lamanya, aset Randis yang dikuasai oleh Pejabat Pemerintah yang sudah pensiun tersebut, sudah diupayakan dan diminta untuk dikembalikan, namun tidak ada hasil. Sehingga Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi," kata Jaksa Puji Astuty.
"Bahwa dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN serta setelah turun tangan menangani persoalan randis ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengembalikan 33 unit kendaraan dinas yang dimohonkan bantuan hukum kepada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan hanya tersisa 1 unit kendaraan lagi yang belum terselesaikan,” masih kata Puji Astuty
Ditempat yang sama, Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr Andry Zulfikar mengatakan: "Alhamdulillah, Jaksa berhasil memburu dan mengembalikan Aset Pemda Kabupaten Bantaeng,” kata Andri Zulfikar. (Mad/Has)