BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba berencana menggelar debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 sebanyak dua kali. Ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang menyelenggarakan tiga kali debat.
Komisioner KPU Bulukumba, Wamil Nur, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat diselenggarakan maksimal tiga kali. Namun, KPU Bulukumba memutuskan hanya menggelar dua kali debat.
"Aturannya menyebutkan 'paling banyak dilaksanakan tiga kali', jadi bisa juga dua kali. Kami di KPU Bulukumba memutuskan untuk menggelar dua kali," ungkap Wamil Nur.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan waktu dan biaya, serta menyesuaikan dengan pelaksanaan debat kandidat Pilgub Sulsel yang juga digelar dua kali.
Terkait jadwal dan lokasi debat, Wamil menambahkan bahwa hal tersebut akan disusun setelah berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye.
"Setelah jadwal dan lokasi ditetapkan, kami akan segera informasikan," jelasnya.
Debat kandidat bertujuan memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Pelaksanaan debat ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada. ****