Termasuk Kepala Bulog Bulukumba, Kejari Bulukumba Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyaluran Beras SPHP

  • Bagikan
Tersangka Kasus korupsi bulog saat hendak dibawa ke rutan, Kamis, 28 November 2024.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen tahun 2023 yang dikelola oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba, Kamis, 28 November 2024.

Kelima tersangka adalah EZ (Kepala Bulog Cabang Bulukumba), R (Asisten Kepala Bulog), IDT (Manajer Operasional Bulog), DS (Staf Bulog), dan SS (Pemilik distributor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana menjelaskan kasus tersebut terkait penyaluran beras SPHP di tingkat konsumen.

Dalam kasus ini, Perum Bulog Cabang Bulukumba menyalurkan Beras SPHP pada periode Januari - September 2023 ke empat wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto dengan total kuantum 1.344.490 Kg senilai Rp11.230.283.000.

"Beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer sesuai ketentuan hanya sejumlah 643.023 Kg, sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 Kg atau terdapat 52,84% Beras SPHP disalurkan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Banu memaparkan adapun margin/selisih dari penyaluran Beras SPHP sejumlah 710.467 Kg tidak sesuai ketentuan dimaksud senilai total Rp1.930.796.434.

"Oleh karenanya, terdapat penggantian penggunaan dana CPP berupa kompensasi pemerintah kepada Perum Bulog yang merugikan negara sejumlah Rp1.930.796.434," paparnya.

Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290, sesuai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Tersangka EZ, R, IDT, DS, dan SS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidier Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024," pungkasnya.****

  • Bagikan