Kepsek di Gowa Mobilisasi Siswa Kampanye, Bawaslu Lapor BKN dan Komisi Perlindungan Anak

  • Bagikan
Yusnaeni, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Devisi Penanganan Pelanggaran.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa tindak lanjuti dugaan pelanggaran oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang melibatkan anak dibawah umur untuk ikut melakukan kampanye disalah satu Pasangan Calon (Paslon) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Gowa, Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengaku, dugaan pelanggaran oknum Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa berinisial AS telah diteruskan laporannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak.

Kasus ini terkuak atas laporan yang disampaikan oleh tim hukum salah satu pasangan calon pada Selasa, 19 November 2024 lalu. Laporan tersebut menuding AS telah melibatkan siswa SMAN 10 Gowa untuk menghadiri kampanye.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi, termasuk para siswa, ditemukan fakta bahwa Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa meminta seorang siswa untuk mendata 150 siswa lain guna menghadiri kampanye tersebut. Selain itu, AS juga memberikan sejumlah uang transportasi untuk mendukung kehadiran para siswa," demikian Yusnaeni, Senin 9 Desember 2024.

Saat kampanye berlangsung, tambah Yusnaeni tercatat 79 siswa hadir, termasuk beberapa siswa di bawah umur yang belum memiliki hak pilih. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Gowa menilai adanya pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelanggaran itu sebagaimana diatur dalam, pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Serta pada pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Gowa juga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," tambah Yusnaeni.

Lebih lanjut Yusnaeni, keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai asas netralitas ASN tetapi juga melanggar hak-hak anak.

"Oleh karena itu, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusnaeni.

Pihak Bawaslu berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak yang terlibat, memastikan hak mereka tidak dilanggar, dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Del/Has/C).

  • Bagikan