GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Polres Gowa sudah menetapkan tersangka kasus pencetakan Uang Palsu (Upal) di Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan saat ini sudah ada yang ditahan terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencetakan uang palsu yang ada di lingkungan kampus UINAM.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," ungkap Reonald Simanjuntak, Senin 16 Desember 2024.
Meski sudah ada 15 tersangka, lanjut Reonald Simanjuntak, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi tersangka lainnya setelah dilakukan pengembangan yang lebih lanjut.
"Mungkin masih ada lagi tersangka selanjutnya. Kami minta sabar dulu, masih kami kembangkan," lanjut Reonald Simanjuntak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Gowa masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini. (del/has/c).