Huadi Group Diduga Enggan Bayar Pajak Alat Berat

  • Bagikan
Ilustrasi pajak. (Ist)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Selama  tahun 2024, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Wilayah Kabupaten Bantaeng, tercatat nihil untuk mendapat pemasukan dari pajak alat berat (PAB).  

Hal itu lantaran para pelaku usaha perusahaan di daerah ini, terutama PT Huadi Group yang bergerak di industri smelter, enggan membayar pajak alat berat. 

Hal itu terungkap ketika badan anggaran DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja di kantor UPT Bapenda Sulsel, Wilayah Bantaeng yang diterima langsung kepala UPT, Hj Gita Ikayani Chodijah, Senin 30 Desember 2024 lalu di kantornya. 

Terkait nihilnya pemasukan PAB diungkapkan anggota Banggar DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, politisi PKB tersebut menyinggung terkait besaran kontribusi PAB dari PT Huadi Group.

"Kami minta data sejauhmana perusahaan PT Huadi memberikan kontribusi terhadap daerah khususnya pajak alat berat," cetus Andi Aan sapaan akrabnya. 

Menanggapi permintaan dewan, Gita Ikayani menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta data jumlah penggunaan alat berat di perusahaan tersebut. Hanya saja hingga saat ini, perusahaan belum menyerahkan datanya.  

Meskipun, kata dia, pihaknya telah dibantu pihak kepolisian namun perusahaan yang menggunakan alat berat dari China itu, belum juga memberikan data yang dimaksud. Malah pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng melalui BPKD untuk mendata potensi pajak alat berat.

"Satu hal yang pasti, selama tahun 2024 kami aktif menyosialisasikan kembali pasca penghentian penagihan pajak alat berat beberapa waktu lalu. Sehingga sangat diharapkan tahun 2025 ini perusahaan tidak bandel membayar PAB," ungkap Kepala UPT, Gita Ikayani. 

Dia mengaku akan tetap menunggu kepatuhan dan langkah dari perusahaan pemilik alat berat agar patuh bayar PAB di tahun 2025 ini.

Tentunya kata dia, dalam melaksanakan amanat undang-undang, pihaknya tetap mengimbau agar seluruh wajib pajak bisa taat membayar pajaknya. Sebab Pemprov Sulsel khususnya UPT Bapenda Wilayah Bantaeng sudah ada target, tapi realisasinya sampai saat ini belum ada karena faktor tersebut. 

Penjelasan Kepala UPT wilayah Bantaeng, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, bersama anggota Banggar lainnya, berjanji segera memanggil pihak perusahaan PT Huadi dalam waktu dekat.

"Kami akan memanggil perusahaan yang bergerak di industri smelter di Bantaeng itu agar bisa patuh membayar pajak alat berat. Termasuk melakukan  operasi kendaraan alat berat yang tidak tidak terdaftar. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak hingga 30 persen," bebernya.

Selain itu, DPRD Sulsel juga akan membentuk tim sebagai tindaklanjut bandelnya perusahaan yang tidak mau bekerjasama dengan Pemda untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Bahkan jika dimungkin dapat dilakukan pencabutan izin operasional.

Terpisah Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, mengakui pihaknya telah bertemu dengan Banggar DPRD Sulsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, Senin 30 Desember 2024. 

Menurutnya, terkait retribusi PAB memang perlu dirumuskan bersama untuk melakukan upaya peningkatan perolehan pajak di sektor alat berat. Bahkan dalam pertemuan dengan delapan anggota Banggar DPRD Sulsel itu, mereka menyarankan untuk segera mentetapkan besaran tarif pajak alat berat tahun 2025 ini.

Hanya saja, Andi Abubakar juga mengaku masih sementara mengkaji dan mempelajari regulasi terkait besaran tarif pajak PAB tersebut. Akan tetapi, kata dia, penetapan tarif alat berat itu menjadi kewenangan kabupaten atau kewenangan provinsi.

"Kami sangat mengapresiasi support dan dukungan dari Banggar DPRD Sulsel untuk segera menetapkan besaran jumlah tarif pajak alat berat. Namun begitu kami juga masih mengkaji apakah hal itu merupakan kewenangan kabupaten atau sebaliknya menjadi kewenangan provinsi," kata dia. (Mad/Has)

  • Bagikan