Kasus Dugaan Asusila Berujung Maut di Bantaeng, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Press realese Polres Bantaeng tentang pembunuhan di Kecamatan Pajjukukang. (Ahmad/RadarSelatan)




BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Masih ingat dengan kasus penemuan mayat pria  di tambang galian C Kecamatan Pajjukukang? yang terjadi pada pukul 12.15 Rabu 1 Januari 2025, kini tiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.


Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasteyatoro Wira Utomo, dalam press realese yang digelar oleh Polres Bantaeng, mengatakan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.


Adapun tuga tersangka yang dihadirkan dalam press realese itu, Syarifuddin, Jufri, dan Abu Sofyan, dimana korbannya Jamal meninggal dunia di tempat kejadian.

Ketiganya memiliki peran yang hampir sama, namun Syarifuddin memiliki peran utama yakni mengumpulkan orang - orang dan memberikan Informasi keberadaan korban, serta melakukan tindakan pembacokan, penikaman dan mengikat korban dengan tali di kala korban telah berada di dalam lubang galian tambang.

Jufri memiliki peran membacok, dan mengikat Korban, bahkan juga melakukan Pengejaran terhadap Korban. Abu Sofyan memiliki peran menendang kepala korban dan melempari korban dengan batu, di kala korban telah berada di dalam lubang galian tambang.



Kata Kapolres Bantaeng, awal mula kejadian berawal Syarifuddin mengumpulkan orang untuk menuju ke kediaman keluarga Jamal di Pajjukukang, menggunakan mobil pick up.


“Setibanya di rumah kerabat korban, 
Syarifuddin kemudian langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan parang terhadap korban yang kala itu baru bangun dari tidurnya, dan korbanpun kemudian berlari menyelamatkan diri keluar dari daam rumah tersebut,” kata Kapolres Bantaeng didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Marzuki, dan PJU, serta penyidik.


“Namun ketiga pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga ke area tambang, bahkan saat itu Abu kemudian menendang kepala lorban, yang membuat korban kemudian makin takut dan terus berlari hingga terperosok masuk kedalam lubang Galian yang ada di dalam Area Tambang tersebut, dan selanjutnya Abu kemudian melempari Korban dengan batu, yang di susul juga oleh lemparan batu yang di lakukan oleh pelaku lainnya,” kata dia.



Setelah itu, meraka kemudian turun ke lubang bekas galian dan mengikat korban dan membacok korban hingga tewas.


“Kemudian pelaku turun ke dalam lubang Galian tersebut dan langsung mengikat kedua tangan Korban dengan menggunakan Tali Nilon, lalu seterlah itu  Syarifuddin kemudian menikam dan membacok tubuh korban berulang kali di dalam Lubang Galian tersebut, samai pada akhirnya Korban meninggal duni di TKP,” kata dia.



Adapun motif para tersangka merasa telah di permalukan oleh Korban yang di duga telah menghamili adik tersangka sampai melahirkan, “Padahal adik tersangka tersebut memiliki keterbelakangan mental dan sama sekali tidak pernah memiliki ikatan pernikahan dengan Korban,” kata dia.


Ketiga pelaku diancam kurungan penjara maksimal seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana. Polres Bantaeng saat gelar press realese, juga menghadirkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (Mad/Has

  • Bagikan