BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng, memberikan penjelasan tentang gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terbayarkan di Bulan Januari 2025.
Sejumlah ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bantaeng, sebelumnya mengeluhkan soal gaji di Bulan Januari 2025, yang belum terbayarkan.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Bantaeng, Awaluddin Ramli, dalam wawancara khusus, mengatakan bahwa Pemkab Bantaeng segera
membayar gaji ASN di Bulan Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa, salah faktor terhambatnya gaji ASN, ialah adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aplikasi itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat.
"Tahun ini Pemkab Bantaeng, baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 tahun 2020, kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata Awaluddin, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis 16 Januari 2025.
Lebih lanjut, mengatakan bahwa hal itu, yang sedikit menghambat proses gaji ASN yang belum terbayarkan, karena penyesuaian dari aplikasi lama yang digunakan, ke aplikasi yang baru.
"Inilah yang menjadi sedikit menghambat, karena proses penyesuaian dari aplikasi lama ke aplikasi baru. Tadi saya cek sudah ada 27 OPD yang sudah bisa kita bayarkan gajinya, mungkin besok, sisa 11 OPD yang masih proses," jelas dia.
Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan, sisa OPD kata dia, yang untuk menyelesaikan ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan. Dia pun mewanti-wanti agar OPD untuk segera menyesuaikan ke aplikasi yang baru
"Jadi tidak boleh lagi manual, karena rawan data hilang, apalagi kalau ada virus hilang data, apa yang mau diperiksa BPK kalau data hilang. Tahun ini tidak boleh lagi, apalagi Kemenkeu bilang kalau tidak memakai aplikasi baru untuk membayarkan gaji ASN, maka tidak ditransfer keungan ke daerah," jelas dia
"Jadi bukan kita mau tunda-tunda gaji, anggaran gaji sudah ada, sisa OPD bagaimana cepat menyesuaikan dengan aplikasi baru," kata dia
Tentang gaji anggota DPRD Bantaeng, kata Awaluddin bahwa gaji ASN di Sekretariat DPRD Bantaeng baru akan dibayarkan.
"Jadi gaji ASN di Sekretariat DPRD Bantaeng, baru mau kita bayarkan juga, karena tidak bersamaan gaji ASN dengan anggota DPRD, kita bayar dulu gaji ASN di Sekretariat DPRD, baru anggota DPRD. Jadi gaji anggota DPRD itu masuk di anggaran kegiatan sekretariat DPRD," tutup Kepala BPKAD Kabupaten Bantaeng.
Sekadar diketahui jumlah PPPK 544 orang, di Bantaeng sedangkan PNS 3.607 orang, jadi total ASN 4.151 orang. (Mad/Has)