BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Resmob Polres Bantaeng kembali menangkap RWH alias AB (24) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah.
Sebelumnya terjadi, pembusuran terjadi pada Rabu tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Nenas, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Korban busur dirawat intensif di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng. Pada saat itu korban sedang melintas di TKP, di bonceng oleh temannya, tiba-tiba korban terkena anak panah jenis busur pada bokong sebelah kanan oleh orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembusuran.
Sebelumnya juga, tim Resmob Polres Bantaeng, juga telah mengamankan beberapa terduga pelaku pembusuran, Sabtu 11 Januari 2025, dari penangkapan itu terungkap semua pelaku yang melakukan aksi kriminal.
"Hasilnya, pelaku pembusuran RWH alias AB (24) diamankan di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Jumat 17 Januari 2025.
Namun, kata Kasat Reskrim setelah pelaku menunjukkan beberapa batang barang bukti mata busur, pelaku AB mengelabuhi anggota untuk melarikan diri, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan nya, kemudian pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian betis sebelah kanan.
"Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti di bawa ke posko Resmob Bantaeng untuk di lakukan interogasi, selanjutnya di serahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut,"kata dia.
Saat diinterogasi, AB mengakui bahwa dirinya bersama dengan beberapa rekan-rekannya sedang melakukan aksi perang kelompok terhadap kelompok pemuda.
"Pelaku juga menjelaskan bahwa benar saat itu, yang melakukan pengrusakan terhadap dua unit sepeda motor, dengan cara di bakar, adalah kelompok atau teman pelaku namun pelaku AB mengakui tidak terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut," kata dia.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah ketapel pelontar busur, tiga belas batang anak busur, dan satu batang anak busur yang tertancap di tubuh korban," tutup kasat Reskrim polres Bantaeng. (Mad/Has)