GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pelaku Jibril, tega membunuh Putri Indah Sari Nurcahyani yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Tusukan 79 kali disekujur tubuh korban sampai meninggal dunia. Setelah meninggal, korban ditinggal di area persawahan Dusun Bonto Cinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa 21 Januari 2025 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban satu tempat kerja salah satu pergudangan di Kabupaten Gowa, keduanya diketahui menjalin hubungan asmara. Namun hubungan kedua sejoli muda itu berakhir tragis. Pasalnya, pelaku membunuh korban yang sedang mengandung janinnya sendiri.
Tak ingin anak itu lahir tanpa seorang bapak, sehingga keluarga korban bersama dengan seorang pimpinan ditempat kerja korban mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto untuk dimintai pertanggungjawaban.
Ibu pelaku yang mendengar kabar hasil hubungan gelap anaknya itu langsung histeris. Meski demikian, keluarga pelaku tetap ingin bertanggungjawab. Dan akan melangsungkan pernikahan karena korban sedang hamil. Namun sehari setelah pertemuan antara kedua keluarga pelaku dan korban. Pelaku menemui korban di sebuah kos-kosan.
"Ini keluarga korban bersama dengan bos atau atasan ditempat korban bekerja itu korban mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil ya dalam kondisi hamil dan di situ ibunya pelaku memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui Putri korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya anaknya," ungkap Kapolres Gowa, Reonald Simanjuntak saat pres rilis di Mapolres Gowa, Selasa, 22 Januari 2025.
Namun pelaku, tambah Reonald, keesokan harinya mendatangi korban kemudian sempat ngobrol di sebuah kos-kosan kemudian mengajak korban menggunakan motor masing-masing menggunakan menuju tempat korban ditemukan meninggal.
"Pada saat sampai di TKP sekira pukul 02.00 dini hari, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, dan hasil autops, korban memang hamil," tambah Reonald.
Pelaku yang kini mendekam di penjara dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(del/has/c)